Rabu, 21 Mei 2008

Sholat

Af'aal atau pekerjaan yang harus dilakukan dalam sholat terbagi menjadi dua macam:.

A. Wajib Rukny, yaitu kewajiban yang bersifat rukun dimana sholat akan batal jika ditambah atau ditinggalkan, baik dengan sengaja atau tidak, seperti lupa.

B. Wajib Ghayru Rukny, yaitu kewajiban yang bukan rukun, dimana sholat tidak akan batal jika ditinggalkan atau ditambah dengan tidak sengaja.

a. wajib Rukny


1. Niat, yaitu maksud dan dorongan yang ada dalam diri seseorang untuk melakukan sholat tertentu, dengan ikhlash karena ingin mendekatkan diri kepada Allah (Qurbatan Ilallaah), dan tidak ada kewajiban untuk melafadkannya dengan lisan.


2. Berdiri tegak (qiyam) pada saat takbiratul ihram dan pada saat akan ruku', dengan menjadikan jarak antara dua kaki tidak lebih dari satu jengkal.


3. Takbiratul Ihram, yaitu mengucapkan Allaahu Akbar dalam posisi berdiri tegak, dan disunnahkan mengangkat tangan dengan posisi jari-jari dirapatkan sampai telinga.


4. Ruku', yaitu membungkukkan badan, seukuran sampainya dua telapak tangan pada dua lutut, wajib membaca dzikir, yaitu Subhanallaah tiga kali, atau Subhana Rabbiyal 'Adhiimi wa bihamdih satu kali (lebih baiknya juga tiga kali) dalam posisi semua anggota badan dalam keadaan tenang/ tidak bergerak (Thuma'ninah).


5. Dua sujud dalam satu rakaat, pada sujud disyaratkan hal-hal berikut:

a. Menempelkan dengan tekanan tujuh anggota sujud ke tanah. Tujuh anggota tersebut adalah dahi, dua telapak tangan, dua lutut, dan dua ujung ibu jari kaki.
b. Khusus dahi wajib diletakkan di atas sesuatu yang boleh dijadikan tempat sujud, seperti yang sudah diterangkan pada muqaddimah tentang tempat sholat. Untuk hidung mustahab hukumnya juga diletakkan di benda yang dijadikan tempat sujud.
c. Wajib dalam keadaan thuma'ninah membaca dzikir, seperti Subhaanallaah tiga kali, atau subhaana Rabbiyal a'laa wabihamdih satu kali namun lebih baik tiga kali.
d. Tempat meletakkan dahi tidak boleh lebih tinggi dari tempat dua lutut dan ibu jari lebih dari empat jari yang dirapatkan.
e. Antara dua sujud wajib duduk dengan thuma'ninah dan sunnah membaca Astaghfirullaaha Rabbii wa Atuubu ilaih. Sebagaimana setelah sujud ke dua juga Ahwath untuk duduk yang dinamakan dengan duduk istirahah sebelum bangun menuju rakaat ke dua atau ke empat.

b. Wajib Ghayru Rukny


Qira ah dan Dzikir.
Qira ah, yaitu membaca surat Al Fatihah dan satu surat sempurna setelahnya pada rakaat pertama dan ke dua, dengan ketentuan sbb:

a. Wajib mengeraskan keduanya pada sholat subuh, Maghrib , dan Isya', sedangkan pada sholat Dhuhur dan Ashar wajib dipelankan, kecuali bacaan basmalah, sunnah hukumnya dikeraskan.

b. Basmalah merupakan bagian dari surat Al fatihah yang wajib dibaca. Begitu juga merupakan bagian dari setiap surat yang wajib dibaca dengan meniatkan sebelumnya surat apa yang akan dibaca.

c. Tidak diperbolehkan membaca salah satu surat 'Azaaim yang empat.

d. Surat Adh-Dhua dan surat Al-Insyirah dianggap satu surat maka wajib dibaca kedua-duanya dengan basmalah diantara keduanya, beegitu juga surat Al-Fiil dan surat Quraisy.

e. Pada rakaat ke tiga dan ke empat kita boleh memilih antara membaca fatihah dengan pelan, atau membaca dzikir yang disebut dengan Tasbih Al Arba' yang dibaca dengan pelan juga, cukup satu kali, Ihtiyath mustahabnya tiga kali. bacaannya seperti berikut:
" Subhaanallaahi Wal Hamdulillahi Wa laailaaha illallaahu Wallaahu Akbar ".


Tasyahhud, wajib satu kali pada sholat yang dua rakaat, seperti subuh, adapun pada sholat yang lebih dari dua rakaat wajib dua kali, bacaannya seperti berikut:
" Asyhadu al Laa ilaaha illallaah Wahdahu Laa Syariikalah Wa Asyhadu anna Muhammadan 'abduhu Wa Rasuuluh, Allaahumma Sholli 'alaa Muhammad Wa aali Muhammad ".


Salam, yaitu penutup sholat yang dibaca setelah tasyahhud pada akhir rakaat ke dua subuh, dan akhir rakaat ke tiga sholat Maghrib, serta akhir rakaat ke empat sholat Dhuhur, Ashar, dan Isya'. Bacaan salam yang sempurna adalah sebagai berikut:
" Assalaamu 'alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullaahi wa barakaatuh, Assaalaamu a'alaynaa wa 'alaa 'ibaadilaahish-Shoolihiin, Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh ".
*) Boleh juga hanya membaca salah satu dari Assaalaamu a'alaynaa . . . atau Assalaamu'alaikum . . .


Tertib, artinya mendahulukan yang terlebih dahulu, dan mengakhirkan yang terakhir.


Muwalah, artinya tidak adanya jarak yang tidak wajar antara satu pekerjaan dengan pekerjaan berikutnya, atau satu bacaan dengan bacaan berikutnya.

Catatan:


1. Pada setiap rakaat ke dua sebelum ruku' disunahkan membaca qunut, yaitu berdoa dengan apa saja yang kita inginkan, dan sebaiknya doa yang disebutkan dalam ayat Al quran, atau yang diajarkan oleh Nabi atau para Imam ma'sum dalam hadits.


2. Kewajiban mengeraskan dan memelankan bacaan fatihah dan surat adalah khusus laki-laki, adapun perempuan pada saat sholat sendirian atau di sebelah muhrimnya, maka ia boleh membacanya dengan pelan, atau membaca seperti kewajibannya seorang laki-laki. Namun pada saat ia sholat di khalayak ramai maka ia wajib memelankan semua bacaannya.


3. Semua bacaan harus sesuai dengan huruf yang semestinya, seperti bacaan orang arab.


4. Disunnahkan pada setiap perpindahan untuk membaca takbir, Allaahu Akbar, dengan mengangkat tangan, namun wajib dibaca dalam keadaan anggota tubuh kita -selain tangan- tidak bergerak, maka pada saat akan ruku' baca takbir dulu dalam keadaan tegak berdiri baru ruku', pada saat akan sujud baca takbir dulu, baru bergerak menuju sujud, pada saat bangun dari sujud, bangun dulu, dan pada saat duduk baru baca takbir.


5. Pada saat bangun dari ruku', wajib berdiri tegak, kemudian baru disunnahkan membaca "Sami'allaahu liman hamidah " dengan mengangkat kedua tangan.


6. Pada saat akan bangun dari duduk istirahah rakaat pertama, atau ke tiga menuju rakaat berikutnya, begitu juga pada saat bangun dari tasyahhud pertama menuju rakaat berikutnya sunnah membaca " Bihawlillaahi wa Quwwatihi Aquumu Wa Aq'ud "


7. Seorang laki-laki disunnahkan pada saat akan sujud meletakkan ke dua tangannya sebelum kedua lututnya, adapun wanita disunnahkan sebaliknya.


8. Seorang wanita dianjurkan untuk menggunakan perhiasannya (kalung, gelang, dsb) pada saat sholat.


9. seorang laki-laki pada saat ruku' dan sujud disunnahkan melebarkan kedua belah tangannya, adapun seorang wanita sebaliknya.



10. Sangat dianjurkan setelah sholat melakukan dua hal:

a. Ta'qibaat, yaitu membaca dzikir dan doa, minimalnya membaca tasbih yang terkenal dengan "tasbih Zahraa' AS" yaitu; Allaahu Akbar 34x, Alhamdulillah 33x, Subhaanallaah 33x.

b. Sujud yang dinamakan dengan sujud syukur, yaitu sujud yang dilakukan demi bersyukur kepada Allah saat mendapatkan ni'mat, atau diselamatkan dari bala'/ musibah, dan seoarng yang telah melakukan sholat berarti ia telah mendapat ni'mat besar karena mendapatkan taufiq dari Allah SWT untuk melaksanakan perintah yang besar dan agung ini. Sujud ini boleh dilakukan sekali dengan membaca " Syukran Lillah " atau " Syukran Syukran" sebanyak satu kali, atau tiga kali, atau seratus kali.
Boleh juga sujud ini dilakukan dua kali, dan lebih afdhol jika diantara dua sujud itu diselingi dengan menempelkan pelipis kanan dan kiri pada tempat sujud (turbah).

Waktu-Waktu Sholat

Waktu solat Subuh bermula dari terbitnya fajar Sodiq hingga terbitnya matahari. Waktu sholat Zuhur dan Asar bermula dari tengah hari (tergelincirnya matahari) hingga datang Maghrib. Ia dikatakan sebagai waktu jamak antara Zuhur dan Azar. Namun fardhu Zuhur wajib didahulukan sebelum fardhu Asar. Waktu solat Maghrib dan Isya' bermulanya dari datangnya Maghrib hingga ke tengah malam yaitu masa pertengahan antara Maghrib dan terbitnya fajar sodiq.

Boleh tunaikan solat lima fardhu ini di dalam tiga masa dengan menghimpun antara Zuhur dan Asar (dalam waktu Zuhur dan Asar), serta Maghrib dan Isya (dalam waktu Maghrib dan Isya') dengan mendahulukan Zuhur sebelum Asar dan Maghrib sebelum Isya', kecuali sholat subuh. Firman Allah SWT:

"Dirikan solat dari condong matahari sehingga gelap malam, dan Qur'an Fajar (sholat subuh). Sesungguhnya quran fajar itu dipersaksikan." (Qur'an:17:78)



Senin, 19 Mei 2008

Orang Syiah tidak bersedekap saat sholat

Kaum Muslim sepakat bahwa tidak wajib meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri atau bersedekap, yang dalam bahasa Arab disebut taktif atau takfir. Akan tetapi, mereka berselisih pendapat dalam menetapkan hukumnya (selain dari wajib itu) .

Mazhab Hanafi mengatakan, "Bersedekap itu hukumnya sunah, bukan wajib. Yang terutama bagi laki-laki adalah meletakkan telapak tangan di atas punggung tangan kiri dan ditempatkan di bawah pusar. Sedangkan bagi perempuan adalah meletakkan kedua tangannya di atas dada."

Mazhab asy-Syafi'i mengatakan, "Hal itu disunahkan bagi laki- laki dan perempuan. Yang paling utama adalah meletakkan telapak tangan kanan di atas punggung tangan kiri dan ditempatkan di antara dada dan pusar, dan agak bergeser ke arah kin."

Mazhab Hanbali mengatakan, "Hal itu adalah sunah. Yang paling utama adalah meletakkan telapak tangan kanan di atas punggung tangan kin, dan ditempatkan di bahwa pusar."

Mazhab Maliki mengatakan, "Hal itu boleh dilakukan. Akan tetapi, di dalam salat fardu disunahkan meluruskan tangan (ke bawah) ."

Mereka sepakat bahwa bersedekap ( taktfj) itu tidak wajib. Bahkan kebanyakan dan mereka memandanganya sebagai sunah. Sedangkan mazhab Maliki betpandangan sebaliknya. Tidak sedikit ulama dari kalangan Ahlusunah menjelaskan bahwa bersedekap itu tidak wajib.

Telah dikutip dari mazhab Maliki bahwa sebagian mereka memandang bersedekap itu sebagai mustahabb (yang disukai atau sunah). Sedangkan sebagian yang lain memandang bahwa yang mustahabb adalah meluruskan tangan ke bawah, dan memandang bersedekap sebagai makruh. Sebagian lagi berpendapat boleh memilih antara bersedekap dan meluruskan tangan ke bawah.

Adapun Syi’ah, yang termasyhur di kalangan mereka memandang bahwa bersedekap itu haram dan membatalkan salat. Sebagian mereka mengatakan, “Bersedekap itu haram tetapi tidak membatalkan salat." Sementara kelompok ketiga, seperti al-Halabi, mengatakan bahwa bersedekap itu makruh. Barangsiapa yang mau bersandar pada pendapat dan hadis-hadis yang diriwayatkan dari para imam ahlulbait dalam masalah ini, silakan merujuk pada pembahasan tentang itu.

Sekalipun Ahlusunah sepakat bahwa bersedekap itu tidak wajib, namun masalah tersebut telah mewariskan satu bentuk kesulitan di tengah masyarakat Islam. Syi.ah, tentu dengan ijma mereka, mengikuti larangan dari para imam ahlulbait. Mereka meluruskan (ke bawah) tangan mereka ketika sedang salat. Tetapi kebanyakan masyarakat awam dari kalangan Ahlusunah memandang mereka dengan pandangan tertentu. Kadang-kadang orang- orang awam itu menyebut mereka sebagai para ahli bid’ah karena meningga1kan bersedekap ini. Walaupun di kalangan mereka, bersedekap itu hukumnya sunah. Padahal meninggalkan perbuatan sunah tidak dipandang sebagai bid’ah. Bahkan mazhab Maliki memandang bersedekap itu sebagai makruh. Selain itu, para imam ahlulbait melarangnya.

Bagaimanapun, hendaklah para penyeru pendekatan antar mazhab yang. ikhlas berusaha agar jangan menjadikan masalah meluruskan tangan ke bawah dan menyedekapkannya sebagai sumber perpecahan.

Hal itu tidak menjadi masalah di tangan masyarakat Syi’ah. Tetapi hal itu kadang-kadang menjadi penyebab saling mencaci, saling menyerang, dan menumpahkan darah di antara Syi’ah dan Ahlusunah dengan dalih bahwa imam masjid ini menyedekapkan tangannya ketika salat, imam yang lain menggenggamkan telapak tangannya, dan imam yang satu lagi meluruskan tangannya ke bawah.

Muhammad shalih al-'Utsaimin berkata: "Pada suatu tahun di Mina terjadi sebuah insiden di

hadapan saya dan beberapa orang teman. Barangkali insiden itu terasa ganjil bagi Anda. Ketika itu, datang dua kelompok orang. Masing-masing kelompok terdiri dari tiga atau empat orang. Setiap orang melemparkan tuduhan kafir dan laknat kepada yang lain-padahal mereka itu sedang melaksanakan ibadah haji. la memberitahukan bahwa salah satu dari dua kelompok itu melaksanakan salat dengan bersedekap dan meletakkan tangannya di atas dada. Ini mengingkari sunah. Karena yang disunahkan menurut kelompok ini adalah meluruskan tangan ke bawah. Sedangkan kelompok yang lain mengatakan bahwa meluruskan tangan ke bawah, bukan bersedekap, adalah kufur dan patut dilaknat. Terjadi perdebatan sengit di antara mereka”

Selanjutnya ia mengatakan:

"Perhatikanlah. bagaimana setan mempermainkan mereka dalam masalah yang mereka perselisihkan. Sehingga sebagian mereka mengafirkan sebagian yang lain disebabkan masalah tersebut yang hanya merupakan sunah. bukan termasuk rukun- rukun Islam dan bukan pula termasuk ibadah-ibadah fardu. Sebagian ulama berpendapat bahwa yang disunahkan adalah bersedekap. Sedangkan ulama yang lain mengatakan bahwa yang disunahkan adalah meluruskan tangan ke bawah. Padahal yang benar yang ditunjukkan sunah adalah meletakkan tangan kanan di atas lengan kiri."

Pada tahun 1412 H di Makkah al-Mukarramah. saya mendengar dari beberapa pemuda Mesir bahwa para mujahid muda di Mesir yang duduk dalam pemerintahan pendudukan Mesir ter- seret oleh pembahasan masalah ini ke dalam perdebatan sengit. Pastilah timbul akibat yang tidak terpuji kalau saja Allah ,tidak menganugerahi mereka persatuan yang baru.

Saya tidak menuduh bahwa para pemuda, saudara-saudara dan yang lain itu lalai dalam masalah ini. Kelalaian dalam masalah ini adalah tanggung jawab para ulama dan juru dakwah. Sebab, mereka telah mengajarkan ibadah-ibadah sunah seperti meng- ajarkan ibadah-ibadah wajib. Sehingga orang-orang awam me- ngira kebanyakan ibadah-ibadah sunah itu sebagai ibadah-ibadah fardu. Meninggalkan sunah juga seperu itu, bertentangan dengan ruh syariat. Demikian pula, mendawamkannya dengan anggapan bahwa hal itu wajib seperti ibadah-ibadah fardu lainnya tidak lepas dari praktik bid'ah. Karenanya harus diperlihatkan yang sebenarnya secara terus-menerus.

Nabi saw memisahkan salat lima waktu (sesuai waktu-waktu- nya). Tetapi kadang-kadang beliau menjama di antara dua salat agar orang-orang tidak mengira bahwa pemisahan (berdasarkan waktu-waktunya) itu adalah fardu. Namun sayang, justru yang dikhawatirkan itu terbukti di kalangan ahli fiqih, mereka yang mengaku sebagai ahli fiqih, dan orang-orang yang taklid. Hal itu sangat menyedihkan.

Pemimpin dan juru dakwah setiap kelompok meyakini bahwa pendapat imam mazhabnya dalam masalah fiqih adalah wahyu yang tidak bercacat. Kemudian hal itu berujung pada ketidaktahuan kaum Muslim terhadap hukum-hukum salat. Sehingga akhirnya sebagian mereka mengafirkan sebagian yang lain. Mereka itu orang-orang yang malang yang tidak mengetahui Islam sedikit pun.

Selain itu, hadis-hadis yang mereka jadikan dalil, sebagai sunah, tidak cukup untuk membuktikannnya sebagai sesuatu yang di- sunahkan. Berikut ini adalah hadis-hadis yang mereka jadikan dalil bahwa hal itu merupakan sesuatu yang disunahkan padahal menurut para imam ahlulbait hal itu adalah bid'ah.

Yang mungkin dijadikan dalil bahwa bersedekap itu merupa- kan sunah dalam salat tidak lepas dari tiga riwayat berikut:

I. Hadis dari Sahal bin Sa'ad yang diriwayatkan al-Bukhan.

2. Hadis dari wa 'il bin Hujur yang diriwayatkan Muslim. Al- Baihaqi menukilnya melalui tiga sanad.

3. Hadis dari 'Abdullah bin Mas'ud yang diriwayatkan al-Baihaqi dalam Sunan-nya.

Berikut ini kami ketengahkan kepada Anda kajian terhadap masing-masing hadis di atas.

I. Hadis darl Sahal bin Sa'ad

Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hazim bin Sahal bin Sa 'ad: "Orang-orang diperintahkan agar bersedekap dalam salat-bagi laki-Iaki." Selanjutnya Abu Hazim berkata, "Saya tidak mengetahuinya kecuali ia menisbatkan (yamni) hal itu kepada Nabi saw."

Isma 'i1 berkata, “Hal itu dinisbatkan (yumna) , bukan ia me- nisbatkan (yamni) ."

Riwayat tersebut menjelaskan tata cara bersedekap. Namun, yang menjadi persoalan adalah periwayatannya dari Nabi saw. Hadis itu tidak bisa dijadikan dalil karena dua alasan berikut:

Pertama, kalau Nabi saw yang memerintahkan bersedekap, lalu apa makna kalimat “Orang-orang diperintahkan ..."? Apakah tidak lebih tepat kalau kalimat itu berbunyi: “Nabi saw memerintahkan ..."? Bukankah ini menunjukkan bahwa hukum tersebut muncul setelah wafat Nabi saw, lalu para khalifah dan para gubernur mereka memerintahkan kepada orang-orang untuk bersedekap dengan anggapan bahwa hal itu lebih dekat pada kekhusyukan. Oleh karena itu, setelah hadis ini al-Bukhari mencantumn satu bab yang disebut bab “kekhusyukan".

‘Ibn Hajar berkata, “Hikmah bersedekap adalah karena hal itu merupakan sikap peminta-minta dan orang hina. Hal tersebut dapat mencegah hal-hal yang tak berguna dan lebih mendekatkan diri pada kekhusyukan. Al-Bukhari telah memperhatikan hal itu dan menyambungnya dengan bab kekhusyukan."

Kedua, pada lampiran as-Sanad terdapat keterangan yang menegaskan hal itu dilakukan oleh orang-orang yang memerintah, bukan Rasulullah saw.

Isma’il berkata, “Saya tidak mengetahuinya kecuali hal itu dinisbatkan kepada Nabi saw mengingat kata kerja itu dibaca dalam bentuk pasif."

Artinya, ia tidak mengetahui bahwa bersedekap itu adalah sesuatu yang disunahkan dalam sa1at. Melainkan ia hanya dinisbatkan kepada Nabi saw. Maka hadis yang diriwayatkan Sahal bin Sa’ad ini adalah marfu:

Ibn Hajar berkata, ”Menurut istilah ahli hadis, apabila perawi mengatakan menisbatkannya, maksudnya adalah hadis itu marfu' kepada Nabi saw."

Ini semua apabila kita membaca kata kerja dalam hadis tersebut dibaca dalam bentuk pasif. Akan tetapi,jika kita membacanya dalam bentuk aktif, berarti Sahal menisbatkan hal ini kepada Nabi saw. Dengan asumsi bahwa bacaan ini benar dan tidak merupakan hadis mursal dan marfu ' maka kalimat ‘Saya tidak mengetahuinya kecuali...’ menunjukkan lemahnya penisbatan itu. la mendengarkan dari orang lain teteapi nama orang itu tidak disebutkan.

2. Hadis dari Wa.il binHujur

Diriwayatkan dengan beberapa redaksi:

A. Muslim meriwayatkan dari wa'il bin Hujur bahwa ia melihat Nabi saw mengangkat kedua tangannya ketika memulai salat sambil bertakbir. Lalu beliau berselimut dengan pakaiannya. Kemudian beliau bersedekap. Ketika hendak rukuk, beliau mengeluarkan kedua tangannya dari pakaiannya, kemudian mengangkatnya sambil bertakbir, dan rukuk

Berda1il dengan hadis tersebut berarti berdalil dengan perbuatan. Perbuatan tidak bisa dijadikan dalil kecuali diketahui maksudnya. Padahal, perbuatan tersebut tidak jelas tujuannya karena lahiriah hadis itu menyebutkan bahwa Nabi saw menyambungkan ujung-ujung bajunya, lalu ditutupkan pada dadanya dan bersedekap. Apakah perbuatan itu dimaksudkan agar menjadi sunah dalam salat? Apakah beliau melakukannya semata-mata agar pakaian itu tidak lepas. Atau apakah beliau melekatkan pakaian itu pada badannya hanya untuk menjaga dirinya dari hawa dingin? Perbuatan itu tidak jelas maksudnya. Karenanya perbuatan itu tidak bisa dijadikan dalil kecuali diketahui bahwa hal itu dilakukan agar menjadi sunah.

Nabi saw telah melaksanakan salat bersama kaum Muhajirin dan Anshar selama lebih dari sepuluh tahun. Kalau hal itu ter- bukti datang dari Nabi saw tentu akan banyak periwayatan dan tersebar luas, dan niscaya periwayatannya tidak hanya terbatas pada wa 'il bin Hujur saja. Oleh karena itu, periwayatan oleh wa'il bin Hujur memunculkan dua kemungkinan itu.

Memang terdapat periwayatan hadis yang sama melalui sanad yang lain, tetapi tanpa menyebutkan kalimat "Kemudian beliau menyelimutkan pakaiannya".

B. Al-Baihaqi meriwayatkan hadis itu melalui sanadnya dari Musa bin ‘Umair: Menyampaikan kepada kami ‘Alqamah bin wa'il dari bapaknya bahwa Nabi saw, ketika berdiri dalam salat, menyedekapkan tangan kanannya di atas tangan kirinya. Saya juga melihat ‘Alqamah melakukannya.

Ka1au masalah ini berputar di antara orang-orang yang suka melebih-lebihkan dan yang suka mengurangi, maka yang kedua yang dipilih. Cermatilah hal ini seperti kajian pada bagian pertama, maka akan tampak bahwa maksud perbuatan itu tidak je1as.

Padahal, kalau Nabi saw terus-menerus melakukan perbuatan tersebut, pastilah hal itu diketahui oleh masyarakat luas. Sedarigkan kalimat "Saya melihat ‘Alqamah melakulkannya " menunjukkan bahwa perawi tersebut mempelajari sunah itu darinya.

C. Al-Baihaqi meriwayatkan hadis dengan sanad yang lain dari wa'il bin Hujur . Di dalamnya terdapat masalah seperti yang telah kami sebutkan dalam hadis sebelumnya.

D. Al-Baihaqi meriwayatkan hadis musnad dari Ibn Mas.ud bahwa ia me1aksanakan salat dengan menyedekapkan tangan kiri di ats tangan kanannya. Kemudian Nabi saw melihatnya. Maka ia menyedekapkan tangan kanan di atas tangan kirinya.

Catatan: Tidak mungkin orang seperti .Abdullah bin Mas.ud, seorang sahabat mulia, tidak mengetahui apakah hal itu disunahkan dalam salat atau tidak. Padahal ia termasuk orang-orang yang pertama masuk Islam. Dalam sanad hadis itu terdapat nama Hasyim bin Basyir yang dikenal sebagai mudallis (pembuat hadis palsu).

Oleh karena itu, kita perhatikan bahwa para imam ahlulbait as menjaga diri dari hal itu dan memandangnya sebagai perbuatan orang-orang Majusi di hadapan raja mereka.

Muhammad bin Muslim meriwayatkan hadis dari ash-shadiq as atau al-Baqir as: Saya katakan kepadanya, "Seorang laki-laki bersedekap dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri- nya." Imam as menjawab, "Hal itu adalah takfir yang tidak boleh dilakukan."

Zurarah meriwayatkan hadis dari Abu Ja’far as: “Kalian harus menghadap kiblat ketika salat dan jangan bersedekap, karena bersedekap hanya dilakukan oleh orang-orang Majusi."

Ash-Shaduq meriwayatkan hadis mela1ui sanadnya dari ‘Ali as: "Seorang Muslim yang sedang salat berdiri di hadapan Allah .Azi.a wa Jalla tidak menyedekapkan tangannya menyerupai orang- orang kafir-yakni orang-orang Majusi."

Pada akhir pembahasan ini, kami hendak mengajak pembaca memperhatikan ucapan Doktor Ali as-Salus. Setelah menukil pendapat-pendapat dari kedua belah pihak, kepada mereka yang mengharamkan dan membatilkannya, ia berkata, "Mereka yang berpendapat bahwa hal itu haram dan batil, atau batil saja, hanya- lah orang-orang yang menganut fanatisme mazhab dan menyukai perselisihan yang mencerai-beraikan kaum Muslim."

Apakah dosa kaum Syi’ah apabila ijtihad dan pengkajian terhadap AI-Qur’an dan sunah membimbing mereka untuk mengatakan bahwa bersedekap merupakan sesuatu yang baru yang dibuat sepeninggal Nabi saw. Orang-orang diperintahkan untuk melakukan hal itu pada zaman para khalifah. Barangsiapa yang mengatakan bahwa bersedekap itu merupakan bagian dari salat sebagai fardu atau sunah, ia telah membuat sesuatu yang baru dalam agama yang bukan bagian darinya. Apakah pantas mem- berikan balasan kepada orang yang berijtihad dengan melem- parkan tuduhan fanatik mazhab dan mencintai perselisihan?

Kalau hal itu pantas dilakukan, apakah boleh mengatakan bahwa Imam Malik seperti itu? Sebab, ia memakruhkan bersedekap secara mutlak atau dalam salat fardu saja. Atau, kalau memang boleh, apakah pantas menuduh imam kaum Muslim bahwa ia mencintai perselisihan?

Selasa, 26 Februari 2008

Adzan Syi'ah Berbeda dengan Adzan Sunnah

Saudara-saudara tidak lengkap membicarakan lafal adzan dan iqamah. Saudara-saudara 'lupa' menyampaikan lafal adzan dan iqamah sesungguhnya. Yang pasti di zaman Rasulullah SAWW berbunyi sebagai berikut:
Lafal Adzan
Allaahu akbar (Kalimat diatas, sama dalam kedua mazhab, diucapkan 4x)
Asyhadu an-laa ilaaha illa'llaahAsyhadu anna Muhammadar' RasuulullaahHayya 'ala ShalaahHayya ala'l falaah (Semua kalimat diatas, sama dalam kedua mazhab, diucapkan 2x)
Hayya 'ala khairi'l amaal (Kalimat diatas hanya dalam mazhab Syi'ah, diucapkan 2x)
Allaahu akbar, Allaahu akbarLaa ilaaha illa'llaah (Kalimat diatas, sama dalam kedua mazhab, diucapkan masing-masing 2x)
Ash-shalaatu khairun min an-naum (Kalimat yang diucapkan dalam shalat shubuh diatas hanya dalam mazhab Sunnah, diucapkan 2x)
Dalam al-iqamah, semua kalimat diatas diucapkan sekali kecuali Allaahu akbar diucapkan dua kali.
Apakah saudara-saudara sudah mempelajari hadits-hadits dan sejarah adzan ini?
Memang Syi'ah, sesudah membaca "Hayya 'alaa'l falaah" (Marilah kita mencapai kemenangan) membaca "Hayya 'alaa khairil 'amaal" (Marilah membuat amal shalih).
Apakah kalimat Hayya 'alaa khairil 'amaal itu buatan Syi'ah?
Kalimat ini dilafalkan dimasa Rasulullah SAWW. Bacalah tulisan ulama Sunni seperti Baihaqi dalam Sunan jilid I, hal, 524, 525; Sirah Halabiyah jilid II, hal. 105; Maqaati'l Ath-Thalibin, hal 297; Adz-Dzahabi dalam Mizaan al-I'tidaal jilid I, hal. 139; Lisaan'l-Mizaan jilid I, hal. 268 dan banyak lagi yang lainnya. Juga terdapat dalam hadits-hadits orang Syi'ah.
Umar bin Khattab meninggalkan kalimat ini untuk lebih 'memacu semangat' jihad karena kalimat ini dianggap akan melemahkan semangat jihad tersebut. Umar berkata, "Ada tiga hal yang dijalankan di zaman Rasulullah SAWW dan aku melarangnya dan aku akan menghukum mereka yang melaksanakannya; kawin mut'ah, haji mut'ah, dan Hayya 'ala khairi'l amaal."
Kaum Syi'ah tatkala mengucapkan kalimat syahadat sering menambahkan "Asyhadu anna 'Aliyyan waliiyullaah" Hal ini disebabkan pidato Rasulullah SAWW di Ghadir Khum, sesudah Haji Perpisahan, sekitar 80 hari sebelum beliau wafat. Bukan hadits lemah dikalangan Sunni, yaitu tatkala Rasulullah SAWW bersabda:
"Man kuntu maulaahu fa 'Aliyyun maulaahu. Allaahumma waali man walaahu wa 'aadi man 'aadaahu"(Barang siapa menganggap aku sebagai walinya, maka 'Ali juga adalah walinya. Allaahumma, ya Allah, cintailah siapa yang mencintainya dan musuhilah siapa yang memusuhinya).
Dan semua sahabat memberi selamat, termasuk Umar bin Khattab. Para sejarawan mencatat kata-kata yang diucapkan Umar:
"Bakhin, bakhin, laka, ya aba'l hasan, anta maulaaya, wa maulaa kullu mu'minin wa mu'minatin."(Selamat ayah Hasan, engkau adalah waliku dan wali kaum mu'minin dan mu'minat).
Dan ada pula dengan lafal "Thuuba laka" atau "hanii'an laka" yang punya arti serupa dan diriwayatkan oleh sekitar 110 sahabat.
Dan tatkala turun ayat:
"Innallaaha wa malaa'ikatahu yushalluuna 'ala'n-Nabii, yaa ayyuha'l ladziina aamanuu shalluu 'alaihi wa sallimu tasliiman", yang artinya "Sungguh, Allah dan para malaikat-Nya bershalawat atas Nabi, Hai orang-orang yang beriman! Bershalawatlah atasnya, dan berilah salam kepadanya dengan sehormat-hormat salam!" (QS. Al-Ahzab: 56).
Para sahabat bertanya kepada Rasulullah SAWW tentang cara bershalawat kepada Nabi, Rasulullah SAWW menjawab "Ucapkanlah 'Allahumma shalli 'alaa Muhammad wa 'aali Muhammad', (Ya Allah, shalawatilah Muhammad dan keluarga Muhammad)"
Karena itulah maka para ulama seperti Imam Syafi'i mengatakan tatkala dituduh rafidhah (yang berarti melakukan desersi dari kedua syaikh, Abu Bakar dan Umar atau yang lebih mengutamakan 'Ali daripada kedua syaikh tersebut), menjawab, "Bila mencintai Ahlu'l Bait aku dituduh rafidhah, orang dulu punya peribahasa, tunjukkan kepadaku seorang rafidhah yang kecil, akan aku tunjuk kepadamu seorang Syi'ah yang besar!. Kalau aku dituduh demikian maka saksikanlah oleh seluruh jin dan manusia bahwa aku memang seorang rafidhi! Sebab shalatku tidak sah bila aku tidak bershalawat kepada Ahlul'l Bait!"
Tapi orang Syi'ah mengetahui betul bahwa kalimat Asyhadu anna 'Aliyyan waliiyullaah bukan merupakan bagian integral dari adzan dan iqamah. Kalimat ini hanya merupakan kebolehan, optional, seperti kalimat Allahumma shalli 'alaa Muhammad wa 'aali Muhammad.
Kalimat Ash-shalaatu khairun min an-naum (Shalat lebih baik daripada tidur) adalah tambahan dari Umar bin Khattab. Sekali lagi, baca!

Sujud dalam sholat - menurut mazhab Syiah Imamiah

Barangkali manifestasi peribadatan, ketundukan, dan penghinaan diri makhluk kepada Penciptanya adalah sujud.
Dengan sujud, seorang Mukmin meneguhkan peribadatannya kepada Allah swt.
Dari sini diketahui bahwa Pencipta Yang Maha Agung menetapkan bagi hamba-Nya penghinaan diri dan ketaatan ini. Maka Dia melimpahkan luthf dan kebaikan-Nya kepada orang yang bersujud. Oleh karena itu, di dalam beberapa hadis diriwayatkan, “Keadaan paling dekat antara hamba kepada Allah adalah ketika sujud."

Di antara praktik-praktik ibadah, salat merupakan mikraj yang dengannya dibedakan antara orang Mukmin dan orang kafir, dan sujud merupakan salah satu rukunnya. Tidak ada manifestasi penghinaan diri kepada Allah yang lebih jelas daripada sujud di atas tanah, pasir, kerikil, dan batu. Sebab, penghinaan diri dengan cara itu lebih jelas dan lebih nyata daripada sujud di atas tikar, apalagi sujud di atas pakaian yang bagus, permadani yang empuk, emas, dan perak. Walaupun semua itu merupakan sujud, tetapi peribadatan hanya terwujud pada bagian pertama di atas, tidak terwujud pada bagian kedua.

Mazhab Syi'ah Imamiyah mengharuskan sujud di atas tanah baik di rumah maupun sedang dalam perjalanan. Tidak ada yang dapat menggantikan tanah kecuali segala yang tumbuh darinya seperti tikar (yang terbuat dari daun - seperti daun kurma atau bambu), dengan syarat tidak untuk dimakan dan tidak digunakan sebagai pakaian. Mereka tidak memandang sahih bersujud di atas selain dari itu berdasarkan sunah mutawatir dari Nabi saw, ahlulbaitnya, dan para sahabatnya. Akan tampak dalam pembahasan ini bahwa keharusan bersujud di atas tanah atau sesuatu yang tumbuh darinya merupakan sunah yang dipraktikkan di kalangan sahabat.
Sedangkan menggantinya dengan sesuatu yang lain hanya diada-adakan pada masa-masa terakhir ini. Untuk menjelaskan hal ini, berikut ini kami ketengahkan beberapa pembahasan sebagai pendahuluan.

1. Perbedaan pendapat para fukaha tentang syarat-syarat benda yang layak Digunakan Untuk Tumpuan Sujud.
Kaum Muslim telah sepakat tentang wajibnya bersujud dalam salat, dua kali pada setiap rakaat. Mereka juga tidak berselisih pendapat tentang kepada siapa sujud itu ditujukan. Yaitu, kepada Allah swt yang kepada-Nya bersujud semua yang ada di langit dan bumi baik dengan suka rela maupun secara terpaksa. (Sebagai isyarat terhadap firman Allah swt: Hanya kepada Allah bersujud segala apa yang ada di langil dan di bumi, baik dengan sukarela maupun kamu terpaksa, (dan sujud pula) bayang-bayangnya di waktu pagi dan pelang hari (QS ar-Ra.d [13]: 15).
Syiar setiap Muslim adalah firman Allah swt, Jangan bersujud kepada matahari dan jangan pula kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya. " (QS. Fushshilat [41]: 37)
Mereka hanya berselisih pendapat dalam menetapkan syarat- syarat bagi layaknya benda-benda yang menjadi tumpuan sujud, yakni tempat orang bersujud menempelkan dahinya.
Mazhab Syi.ah Imamiyah mensyaratkan tumpuan sujud itu berupa tanah atau benda-benda yang tumbuh darinya yang tidak biasa dimakan dan digunakan untuk pakaian-seperti tikar (yang terbuat dari daun kurma atau bambu) dan sebagainya. Sedangkan mazhab- mazhab lain menentangnya.
Berikut ini kami kutipkan untuk Anda pendapat-pendapat mereka.
Syekh ath-Thusi (Seorang ulama Syi.ah abad ke-5 H., penulis kitab al-Tashanifwa al-Mu'allafat yang lahir pada tatiun 460 H, murid Syekh a1-Mufid (336-413 H) dan Sayid asy- Syadrifal-Murtadha (355-436 H)), yang menjelaskan pendapat-pendapat para fukaha-mengatakan, “Tidak boleh bersujud kecuali pada tanah atau yang tumbuh darinya yang tidak biasa dimakan dan dijadikan pakaian tidak boleh pada kapas atau jerami, misalnya dan boleh memilih di antara benda-benda tersebut”
Fukaha yang menentang pendapatnya dalam hal itu. Mereka membolehkan bersujud di atas kapas, jerami, gandum, wol, dan sebagainya. Mereka mengatakan, ‘Tidak boleh bersujud di atas sesuatu yang biasa dipakai, seperti serban, ujung jubah, dan lengan baju”.

Seperti itu pula pendapat asy-Syafi’i. Pendapat mereka didasarkan pada riwayat dari ‘Ali as, Ibn ‘Umar, ‘Ubadah bin ash-Shamit, Malik, dan Ahmad bin Hanbal.
Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya mengatakan, “Apabila bersujud di atas benda yang biasa dipakai, seperti baju yang dikenakannya, hal itu sudah memadai”
Jika bersujud di atas sesuatu yang terpisah dari dirinya, seperti membentangkan tangan lalu bersujud di atasnya, hal itu pun sudah memadai tetapi makruh. Pendapat ini diriwayatkan dari al-Hasan al-Bashri.(Al-Khiltif, kitab ash-shalat, hal. 357-358, masalah no.112-113.)
Allamah al-Hilly--sambil menjelaskan pendapat para fukaha tentang benda untuk tumpuan sujud-mengatakan, “Tidak boleh bersujud di atas sesuatu selain tanah dan yang tumbuh darinya tidak boleh pada kulit dan wol, misalnya-menurut ijma para ulama kami. Sedangkan kebanyakan fukaha membolehkannya”.

Dalam hal itu, para ulama Syiah sejalan dengan para imam mereka yang merupakan sandingan dan pasangan Alkitab dalam hadis tsaqalain. Di sini kami merasa cukup dengan menyebutkan beberapa hadis yang diriwayatkan yang berkenaan dengan masalah tersebut:

Ash-Shaduq meriwayatkan hadis melalui sanadnya dari Hisyam bin al-Hakam bahwa ia berkata kepada Abu Abdillah as, “Beritahukanlah kepadaku benda-benda yang boleh dijadikan tumpuan sujud dan yang tidak boleh dijadikan untuk itu.” Abu Abdillah as menjawab, “Sujud itu tidak boleh dilakukan selain pada tanah atau sesuatu yang tumbuh darinya kecuali yang biasa dimakan atau dijadikan pakaian” la bertanya lagi, “Demi yang diriku menjadi tebusan Anda, apa sebab demikian?” Abu Abdillah as menjawab, “Karena sujud adalah merendahankan diri kepada Allah Azza wa Jalla. Tidak sepatutnya sujud dilakukan pada sesuatu yang biasa dimakan dan dijadikan pakaian karena pencinta dunia adalah budak dari apa yang dimakan dan dipakainya. Sedangkan orang yang bersujud adalah sedang beribadat kepada Allah Azza wa Jalla. Tidak sepantasnya ia meletakkan dahinya di atas sesuatu yang dsembah oleh para pencinta dunia yang tertipu oleh tipuannya”.

Tidaklah heran kalau para ulama Syi'ah mengharuskan sujud di atas tanah atau sesuatu yang tumbuh darinya yang tidak biasa dimakan dan digunakan untuk pakaian karena mengikuti para imam mereka. Sebab, hadis-hadis yang diriwayatkan di kalangan Ahlusunah telah menguatkan pandangan mereka. Akan tampak hal itu dalam hadjs-hadis dari mereka. Dari situ akan tampak jelas bahwa yang disunahkan adalah bersujud di atas tanah. Kemudian diberikan keringanan untuk bersujud di atas tikar (yang terbuat dari daun kurma atau bambu). Keringanan untuk bersujud di atas benda selain itu tidak diberikan, bahkan dilarang, sebagai- mana yang akan dijelaskan berikut ini.

Seorang ahli hadis, an-Nuri, meriwayatkan hadis dalam al-Mustadrak dari para pemuka Islam dari Ja 'far bin Muhammad dari bapaknya, dari moyangnya dari ‘Ali as bahwa Rasulullah saw bersabda, “Tanah itu baik bagimu. Darinya kalian bertayamum, di atasnya kamu salat dalam kehidupan di dunia ini, dan ia menjadi tempat tinggalmu ketika mati. Yang demikian itu adalah kenikmatan dari Allah. Bagi-Nya segala pujian. Benda yang paling baik untuk dijadikan tumpuan sujud orang yang salat adalah tanah yang bersih."

Juga diriwayatkan dari Ja'far bin Muhammad as bahwa ia berkata, “Hendaklah orang yang mengerjakan salat menempelkan dahinya pada tanah ketika bersujud dan melumuri wajahnya dengan debu karena hal itu termasuk penghinaan diri kepada Allah." (Mustadrak al-Wasa’il, juz 4, termasuk bab-bab Mayasjudu 'alayh. Barangkali hadis ini keluar pada awal-awal hijrah. Ketika itu kaum Muslim hanya bersujud di atas tanah. Tidak ada pertentangan antara hadis tersebut dan hadis lain yang menyebutkan adanya keringanan bersujud pada apa yang tumbuh di atas tanah.
Asy-Sya'rani berkata, “Yang dimaksud dengan ketundukan adalah dengan kepala termasuk wajah yang mnerupakan anggota tubuh paling mulia untuk bersentuhan dengan tanah, baik dengan dahi maupun hidung. Bahkan menurut mereka, dengan hidung adalah lebih utama karena hidung sering dijadikan alat untuk menyombongkan diri. Apabila ia menempelkan hidungnya pada tanah, seakan-akan ia keluar dari kesombongan yang terdapat pada dirinya di hadapan Allah SWT. Karena, Hadhirat Ilahi haram dimasuki oleh orang yang pada dirinya terdapat sifat sombong walaupun sebesar atom. Hadhrat Ilahi itu adalah surga yang agung. Nabi saw bersabda, 'Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat sifat sombong walaupun sebesar atom.” (AI-Yawtiqit wa al-Jawlihir fi 'Aqa.id al-Akabirkarya 'Abdul Wahhab bin Ahmad bin 'Ali al-Anshari al-Mishri yang lebih dikenal dengan panggilan asy-Sya'rani (tennasuk ulama abad ke-10). 1/164, cet. pertama).

Imam al-Maghribi al-Maliki ar-Rudani mengutip hadis marfu , dari Ibn ' Abbas: "Barangsiapa yang tidak melekatkan hidungnya bersama dahinya pada tanah ketika bersujud, tidak sah salat- nya." (Muhammad bin Muhammad bin Sulaiman al-Maghribi (wafat tahun 1049), Jam' al-Fawa.id minJami' al-Ushiil dan Majma' az-Zawa.id, 1/214. no.1515.)

2. Perbedaan antara ”sujud kepadanya" dan "sujud di atasnya". Banyak orang mengatakan bahwa sujud di atas tanah atau sesuatu yang tumbuh darinya adalah bid'ah. Mereka juga mengatakan bahwa batu tempat sujud adalah berhala. Mereka tidak bisa membedakan antara “sujud kepadaNya" (masjud lahu) dan "sujud di atasnya" (masjud 'alayh). Mereka mengira bahwa batu yang diletakkan di hadapan orang yang sedang salat adalah berhala yang disembah orang itu dengan melekatkan dahi di atasnya. Akan tetapi tidaklah heran kalau Syi'ah tidak memperdulikan paham yang menyimpang itu yang tidak bisa membedakan di antara kedua hal tersebut. Mereka mengartikan masjud 'alayh dengan masjud lahu. Perbuatan seorang monoteis dianalogikan kepada perbuatan seorang politeis, karena keserupaan hal-hal yang tampak secara lahiriah. Mereka berhujah dengan rupa dan bentuk yang tampak. Padahal yang menjadi ukuran adalah hal-hal yang batin dan tersembunyi. Berhala bagi kaum paganis (penyembah berhala) adalah sesembahan dan yang disujudi. Mereka meletakkannya di hadapan mereka, serta rukuk dan bersujud kepadanya.

Akan tetapi seorang monoteis ingin mengerjakan salat dalam menampakkan peribadatan hingga akhir urutannya adalah untuk menundukkan diri kepada Allah dan bersujud kepada-Nya. la meletakkan dahi dan wajahnya di atas tanah, batu, kerikil, dan pasir: Hal itu merupakan manifestasi persamaan dirinya dengan benda-benda tersebut sambil berkata, " Aku dari tanah, dan Dia adalah Tuhan segala tuhan."

Orang yang bersujud di atas tanah (turbah) tidak beribadat kepada tanah itu. Melainkan, ia menghinakan diri kepada Tuhan-nya dengan bersujud di atas tanah itu. Orang yang memandang sebaliknya adalah orang yang dungu yang akan meragukan semua orang yang salat dan menganggap mereka sebagai musyrik. Maka barangsiapa yang bersujud di atas permadani, kain, dan sebagainya juga harus dipandang sebagai menyembah benda-benda tersebut Sungguh mengherankan.

3. Sunah tentang sujud pada zaman Rasulullah saw dan sesudahnya.
Nabi saw dan para sahabatnya biasa bersujud di atas tanah selama jangka waktu yang tidak sebentar. Mereka menanggung derita akibat panas yang luar biasa, tanah berdebu, dan lumpur selama bertahun-tahun. Pada waktu itu, tidak ada seorang pun yang bersujud di atas pakaian dan lipatan serban, bahkan tidak pula di atas tikar (yang terbuat dari daun kurma atau bambu) Yang dapat mereka lakukan untuk menghilangkan panas itu dari dahi hanyalah dengan mendinginkan kerikil dengan telapak tangan mereka. Kemudian mereka bersujud di atasnya. Sebagian mereka telah mengadu kepada Rasulullah saw karena panas yang luar biasa. Tetapi beliau tidak memberikan jawaban. Sebab, beliau tidak dapat mengubah perintah Allah menurut pendapatnya sendiri.
Sehingga kemudian diberikan keringanan untuk bersujud di atas tikar kecil dan tikar yang terbuat dari daun kurma. Maka dalam hal itu ada keleluasaan bagi kaum Muslim, namun dalam lingkup terbatas: Berdasarkan uraian di atas, pada masa itu berlaku dua fase pada kaum Muslim, sebagai berikut:

1. Kaum Muslim diwajibkan bersujud di atas tanah dengan berbagai jenisnya berupa debu, pasir, kerikil, dan lumpur. Dalam hal itu tidak ada keringanan untuk bersujud di atas benda lain.
2. Kaum Muslim diberi keringanan untuk bersujud diatas (benda yang terbuat dari) sesuatu yang tumbuh di atas tanah, seperti tikar bambu, dan tikar daun kurma. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan keringanan kepada mereka dan menghilangkan kesulitan mereka. Tidak ada fase lain yang memberikan keleluasaan kepada kaum Muslim lebih dari itu, sebagaimana yang diklaim sebagian orang. Berikut ini penjelasannya:

Fase Pertama: Sujud di Atas Tanah

Dua kelompok meriwayatkan hadis dari Nabi saw, bahwa beliau bersabda, ”Bagiku tanah dijadikan tempat untuk bersujud dan suci." (Shahih al-Bukhari. 1/91. kitab at-Tayammum. hadis no- 2 dan Sunan al- Baihaqi, 2/433, bab Aynamti adTakatka ash-shaltit fa shalli fa huwa masjid. Hadis ini diriwayatkan pula oleh para penulis kitab-kitab Shahih dan Sunan yang lain.)
Yang dipahami dari hadis di atas, bahwa :
Setiap bagian dari tanah adalah tempat sujud dan suci untuk dijadikan tempat bersujud dan untuk bertayamum. Berdasarkan hal tersebut, tanah dimaksudkan untuk dua hal, yaitu untuk tempat sujud dan untuk bertayamum.

Yang menafsirkan riwayat tersebut, bahwa ibadah dan sujud kepada Allah swt itu tidak dikhususkan pada suatu tempat tertentu, melainkan seluruh tanah (bumi) adalah tempat bersujud (masjid) bagi kaum Muslim, berbeda dengan umat lain yang mengkhususkan peribadatan hanya di gereja dan sinagoge, tidak menyimpang dari apa yang telah kami sebutkan. Karena, jika tanah itu secara mutlak merupakan tempat sujud bagi orang yang me- ngerjakan salat maka lazimnya seluruh tanah itu layak untuk dijadikan tempat ibadah.
Tidak disebutkan makna keharusan dalam ungkapan kami di atas yang menunjukkan penyebutan kata “suci" (thuhuran) setelah kata “tempat sujud" (masjadan) dan menjadikan keduanya sebagai objek ( maful) dari kata kerja ju'ilat ( dijadikan ). Kesimpulannya, penjelasan sifat tanah, yaitu bahwa tanah itu adalah tempat untuk bersujud dan bahwa tanah itu suci. Inilah dipahami al-Jashshash. la berkata, "Yang menjadikan tanah itu tempat bersujud adalah juga yang menjadikan tanah itu suci.

Masih ada beberapa orang penafsir hadis selain ia yang berpendapat sama dengannya.
Mendinginkan Kerikil untuk Tempat Sujud :

1. Dari Jabir bin. Abdu11ah a1-Anshori: “Saya pernah salat Zuhur bersama Nabi saw. Lalu saya mengambil segenggam kerikil. Saya menggenggamnya, dan membolak-balikkannya pada telapak tangan yang lain hingga kerikil itu menjadi dingin. Kemudian saya meletakkannya pada dahi dan bersujud di atasnya. Hal itu saya lakukan karena hari sangat panas.”

Al-Baihaqi memberi komentar terhadap hadis itu dengan katanya: Syekh itu berkata, "Kalau boleh bersujud pada pakaian yang dikenakan, tentu hal itu lebih mudah dilakukan daripada mendinginkan kerikil dengan telapak tangan, lalu meletakkan- nya untuk tempat sujud."
Kami mengatakan: Kalau bersujud di atas pakaian secara mutlak, baik yang dikenakan maupun yang tidak dikenakan itu dibolehkan, tentu hal itu lebih mudah dilakukan daripada mendinginkan kerikil. Selain itu, lebih mudah menggunakan sapu tangan dan sejenisnya untuk tempat bersujud.

2. Anas meriwayatkan: Pernah kami bersama Rasulullah saw pada hari yang sangat panas. Lalu salah seorang di antara kami mengambil segenggam kerikil. la mendinginkannya dan meletak- kannya untuk tempat sujud.

3. Diriwayatkan dari Khabab bin al-Arat: Kepada Rasulullah saw kami mengadukan perihal panasnya dahi kami (ketika bersujud di atas tanah) .Tetapi beliau tidak menanggapi pengadu- an kami. Tentang makna hadis ini, Ibn al-Atsir berkata, "Ketika itu mereka mengadukan kepada Nabi saw derita yang mereka rasakan. Tetapi beliau tidak memperkenankan mereka untuk bersujud di atas ujung baju mereka."

Hadis-hadis tersebut menerangkan bahwa yang ditetapkan di dalam salat adalah berlakunya sujud di atas tanah saja. Sehingga Rasulullah saw tidak memperkenankan kaum Muslim untuk bersujud di atas pakaian yang dikenakan ataupun yang tidak dikenakan. Sekalipun Rasulullah saw bersifat pemurah dan mengasihi orang-orang Mukmin, beliau mewajibkan mereka agar melekatkan dahi mereka pada tanah walaupun mereka merasa sakit karena tanah itu sangat panas. Yang menerangkan keharusan kaum Muslim bersujud di atas tanah dan Nabi saw terus-menerus melekatkan dahinya pada tanah itu, tidak pada pakaian yang dikenakan, seperti lipatan serban, atau yang tidak dikenakan, seperti sapu tangan dan sajadah, adalah banyak hadis yang meriwayatkan tentang perintah melekatkan tanah ( tatrib)-pada dahi.

Perintah Penaburan Debu (Tatrib ) :

1. Diriwayatkan dari Khalid al-Jahani: Nabi saw melihat Shuhaib bersujud sambil seakan-akan membersihkan debu (di atas tempat sujudnya). Maka beliau menegurnya, "Lekatkanlah debu pada wajahmu, hai Shuhaib!"

2. Tampaknya Shuhaib menghindari melekatkan dahinya pada tanah dengan bersujud di atas pakaian yang dikenakan dan yang tidak dikenakan, tidak semata-mata bersujud di atas tikar (yang terbuat dari daun kurma atau bambu) dan batu yang bersih. Bagaimanapun, hadis itu menyatakan keutamaan bersujud di atas tanah daripada bersujud di atas kerikil ketika hal itu dibolehkan.

3. Ummu Salamah ra meriwayatkan: Rasulul1ah saw melihat salah seorang budak kami yang bemama Aflah meniup tempat sujud ketika akan bersujud. Maka beliau berkata, "Hai Aflah, biar kanlah tempat itu berdebu."

4. Dalam riwayat lain disebutkan, "Hai Rabah, lekatkanlah wajah- mu pada tanah."
5. Abu Shalih meriwayatkan: Saya menemui Ummu Salamah. Lalu masuk ke rumahnya seorang anak saudaranya. la salat dua rakaat di situ. Ketika bersujud, ia meniup debu (di atas tempat sujudnya) .Maka Ummu Salamah menegurnya, "Hai anak saudaraku, janganlah kamu meniup debu dari tempat sujudmu. Saya pernah mendengar Rasulullah saw berkata kepada seorang budaknya yang bemama Yasar-yang meniup debu dari tempat sujudnya, "Lekatkan1ah wajahmu pada tanah karena AIlah."

Perintah Mengangkat Serban dari Dahi
1. Diriwayatkan bahwa apabila bersujud, Nabi saw mengangkat serbannya dari dahinya.20
2. Diriwayatkan dari 'Ali Amirul Mukminin, bahwa ia.berkata, " Apabila seseorang dari kamu melaksanakan salat, hendaklah ia mengangkat serban dari dahinya." Yakni, tidak bersujud di atas lipatan serban.
3. Shalih bin Hayawan as-Siba’i meriwayatkan bahwa Rasulullah saw melihat di sampingnya seseorang sedang bersujud, sementara serban melekat pada dahinya. Maka Rasulullah saw mengangkat serban itu dari dahinya.
4. Diriwayatkan dari 'Iyadh bin' Abdullah al-Qurasyi: Rasulullah saw melihat seseorang sedang bersujud di atas lipatan serbannya. Maka beliau memberi isyarat dengan tangannya agar orang itu mengangkat serbannya sambil menunjuk pada dahinya.
Riwayat-riwayat tersebut mengungkapkan bahwa pada masa itu kaum Muslim tidak memiliki kewajiban-dalam bersujud kecuali bersujud di atas tanah. Ketika itu tidak ada keringanan apa pun selain mendinginkan kerikil. Kalau pada saat itu ada ke- ringanan, tentu mereka melakukannya. Tetapi justru Rasulullah saw memerintahkan agar wajah dilekatkan pada tanah dan serban diangkat dari dahi.
Fase Kedua, Keringanan Bersujud di atas Tikar
Riwayat-riwayat tersebut terdapat dalam kitab-kitab Shahih, Musnad, dan kitab-kitab hadis lainnya. Semuanya menjelaskan kebiasaan Rasulullah saw dan para sahabatnya bersujud di atas tanah dan sebagainya. Mereka juga tidak pernah menggantinya dengan benda lain walaupun merasa berat dan harus menahan panas. Akan tetapi, terdapat juga dalil-dalil yang menjelaskan ke- ringanan dari Nabi saw-melalui pewahyuan dari Allah swt untuk bersujud di atas setiap benda yang tumbuh di atas tanah. Dengan cara itu mereka diberi kemudahan dalam bersujud, dan menghilangkan kesusahan dari mereka karena panas (ketika cuaca sangat panas) dan dingin (ketika cuaca sangat dingin), danjika tanah itu basah. Berikut ini saya kemukakan dalil-dalil tersebut:
1. Diriwayatkan dari Anas bin Malik: Rasulullah saw pernah salat di atas tikar kecil (khumrah).
2. Diriwayatkan dari Ibn ' Abbas: "Rasulullah saw pernah salat di atas tikar kecil." Dalam redaksi yang lain disebutkan, "Nabi saw pernah sa1at di atas tikar kecil.
3. Diriwayatkan dari ' Aisyah: Nabi saw pemah salat di atas tikar kecil.
4. Diriwayatkan dari Ummu Salamah: Rasulullah saw pemah salat di atas tikar kecil.
5. Diriwayatkan dari Maimunah: Rasulullah saw pernah salat di atas tikar kecil. Lalu beliau bersujud di atasnya.
6. Diriwayatkan dari Ummu Sulaim: Rasulullah saw pemah salat di atas tikar kecil.
7. Diriwayatkan dari .Abdullah bin .Umar: Rasulu1lah saw pemah salat di atas tikar kecil.

Bersujud di atas Pakaian karena Uzur Anda telah mengetahui dua fase yang telah dibahas sebelumnya. Kalau terdapat fase ketiga, tentu hal itu adalah fase dibolehkannya bersujud di atas selain tanah dan yang tumbuh di atasnya tanpa ada uzur atau keadaan darurat. Tampaknya, keringanan ini berlaku pada masa-masa terakhir setelah berlakunya dua fase di atas. Padahal Anda tahu bahwa Nabi saw tidak menanggapi pengaduan para sahabat yang mengadukan penderitaan mereka akibat panas yang luar biasa. Beliau dan para sahabatnya terus bersujud di atas tanah dengan menahan panas dan sakit. Akan tetapi, Allah SWT memberikan keringanan untuk menghilangkan kesulitan dalam bersujud dengan membolehkan bersujud di atas pakaian bila ada uzur dan keadaan darurat. Berikut ini dalil-dalilnya.
1. Diriwayatkan dari Anas bin Malik: Ketika kami salat bersama Rasulunah saw, salah seorang di antara karni tidak dapat melekatkan: dahinya pada tanah. Maka ia menarik bajunya, kemu- diari bersujud di atasnya.
2. Dalam Shahih al-Bukhari disebutkan: Kami pernah salat bersama Nabi saw. Kemudian salah seorang dari karni meletakkan “\1jung bajunya (di hadapannya) karena sangat panas. Ketika ia tidak mampu melekatkan dahinya pada tanah, ia menarik bajunya itu.
3. Dalam hadis lain disebutkan: Ketika karni salat bersama Nabi saw, salah seorang dari kami meletakkan ujung bajunya pada tempat sujud karena sangat panas.

Riwayat-riwayat yang dikutip para penulis kitab-kitab Shahih dan Musnad ini mengungkapkan kebenaran beberapa hadis yang diriwayatkan dalam masalah ini, tentang bolehnya bersujud di atas pakaian bukan dalam keadaan darurat. Padahal, riwayat dari Anas menyatakan bahwa mereka melakukan hal itu karena darurat. Maka hal itu menjadi alasan untuk melakukan pemutlakan ( dalam bersujud di atas pakaian ) .Berikut ini beberapa riwayat berkenaan dengan hal itu:
1. Abdullah bin Mahraz meriwayatkan dari Abu Hurairah: Rasulullah saw salat di atas lipatan serbannya.
Riwayat ini, walaupun bertentangan dengan hadis tentang larangan Rasulullah saw bersujud di atasnya, mencakup adanya uzur dan darurat. Hal itu telah dijelaskan oleh Syekh al-Baihaqi dalam Sunan-nya. Syekh itu berkata, " Adapun riwayat tentang larangan Nabi saw bersujud di atas lipatan serban tidak ter- bukti sedikit pun. Riwayat yang sahih berkenaan dengan hal itu ada1ah yang diriwayatkan al-Hasan al-Bashri dari para sahabat Nabi saw."
Telah diriwayatkan dari Ibn Rasyid: Saya melihat Makhul bersujud di atas serbannya. Saya bertanya, "Mengapa engkau bersujud di atas serban?" Ia menjawab, "Saya menghindari dingin yang membuat ngilu gigi-gigi saya."
2. Dari Anas diriwayatkan: Kami salat bersama Nabi saw. Kemudian salah seorang dari kami bersujud di atas bajunya.
Dalam riwayat ini tersirat suatu uzur dengan alasan yang telah karni riwayatkan. Dari al-Bukhari diriwayatkan: Kami salat bersama Nabi saw ketika hari sangat panas. Karena tidak dapat melekatkan wajahnya pada tanah, salah seorang dari karni membentangkan pakaiannya, lalu bersujud di atasnya.
Hadis itu dikuatkan dengan hadis yang diriwayatkan an- Nasa 'i: Apabila kami salat di belakang Nabi saw pada tengah hari, kami bersujud di atas baju kami untuk menghindari panas.
Terdapat beberapa riwayat pendek yang menyebutkan bahwa Nabi saw salat di atas tikar kulit. Sedangkan, apakah beliau bersujud di atas tikar kulit itu, tidak disebutkan.
3. Diriwayatkan dari al-Mughirah bin Syu'bah: Rasulullah saw sa1at di atas tikar daun kurma dan kulit yang telah disamak.
Riwayat ini-merupakan hadis lemah karena dalam sanadnya terdapat nama Yunus bin al-Harits-tidak meyebutkan sujud. Di sini tidak dibedakan antara salat di atas kulit dan bersujud di atasnya. Barangkali saja beliau saw melekatkan dahinya pada tanah atau apa saja yang tumbuh di atasnya. Dengan asumsi adanya pembedaan itu pun, hadis tersebut tidak kuat. Selain itu, di dalamnya terkandung pengertJan yang telah kami bahas pada dua hadis sebelumnya.

Kesimpulan Pembahasan Orang yang memperhatikan riwayat-riwayat itu akan menemukan. tanpa keraguan. bahwa masa1ah sujud da1am salat melewati dua atau tiga fase. Pada fase pertama. kewajiban bersujud di atas tanah dan tidak ada keringanan bagi kaum Muslim untuk ber- sujud di atas selainnya. Pada fase kedua. terdapat keringanan untuk bersujud di atas sesuatu yang tunbuh di atas tanah. Di luar dua fase ini. tidak ada fase lain kecuali bolehnya bersujud di atas baju karena ada uzur atau da1am keadaan darurat. Yang tampak dari beberapa riwayat tentang bolehnya bersujud di atas kulit dan sebagainya secara mutlak tersirat pengertian darurat atau tidak ada penjelasan tentang bersujud di atasnya., Melainkan yang ditunjukkan di situ hanya1ah salat di atasnya.
Dari sini tampak dengan jelas bahwa apa yang dianut kaum Syi'ah adaIah yang dibawa sunah Nabi. Mereka tidak menyimpang darinya sedikit pun. Barangka1i para fukaha lebih mengetahui ha1 itu dari orang lain. Sebab. mereka ada1ah orang-orang yang mendapat kepercayaan mengemban risalah dan dalil-dalil syariat. Kami mengajak mereka untuk memberikan sedikit saja perhatian untuk mengikuti kebenaran dan meningga1kan bid 'ah.

Rahasia da1am Membawa Tanah yang Suci Masih ada satu pertanyaan yang dikemukakan banyak saudara kita Ahlusunah tentang sebab kaum Syi.ah mengambil tanah yang suci dalam perjalanan (safar) dan ketika menetap di tempat, serta bersujud di atasnya, tidak di atas yang lain. Barangkali orang-orang awam-seperti telah kami sebutkan-membayangkan bahwa kaum Syi.ah bersujud kepada tanah itu, bukan bersujud di atasnya. Mereka menyembah batu dan tanah. Hal itu karena orang-orang yang patut dikasihani itu tidak bisa membedakan antara bersujud di atas tanah dan bersujud kepada tanah.
Apa pun masalahnya, jawaban atas pertanyaan ini sangat jelas. Sebab, menurut Syi.ah, dipandang baik mengambil tanah yang suci dan baik karena keyakinan akan kesuciannya, dari tanah mana dan dari belahan dunia yang mana tanah itu diambil, semua itu sama.
Keharusan ini sama seperti keharusan orang yang salat untuk menyucikan tubuh, pakaian, dan tempat salatnya. Rahasia keharusan membawa tanah (turbah) adalah karena keyakinan akan kesucian setiap tanah yang didiaminya. la mengambilnya untuk digunakan sebagai tempat sujud, yang mungkin saja tidak tersedia di suatu tempat yang didatangi seorang Muslim dalam perjalanannya. Apalagi di tempat-tempat yang didatangi berbagai kelompok manusia, baik Muslim maupun bukan Muslim, baik yang berpegang pada prinsip kesucian maupun tidak. Dalam hal itu seorang Muslim dihadapkan pada ujian besar ketika hendak mengerjakan salat. Ketika itu ia tidak menemukan tempat untuk mengambil tanah suci bagi dirinya yang diyakini kesuciannya. Karenanya ia bersujud di atas turbah ketika salat sebagai sikap hati-hati agar tidak bersujud di atas kotoran atau najis yang tidak dapat mendekatkan diri kepada Allah, tidak diperkenankan dalam sunah, dan tidak dapat diterima akal sehat. terutama setelah ada penegasan jelas tentang kesucian anggota badan orang yang salat dan pakaian, serta ada larangan salat di tempat-tempat seperti tempat sampah. tempat pemotongan hewan, tengah jalan, toilet, dan tempat menderum unta. Bahkan diperintahkan untuk mem- bersihkan masjid dan memberinya wewangian.
lni merupakan kaidah yang berlaku di kalangan ulama salaf yang saleh. Tetapi sejarah lupa menukilnya. Telah diriwayatkan bahwa seorang ahli fiqih dari kalangan tabi’in. Masniq al-Ajda. (wafat tahun 62 H) dalam setiap perjalananya selalu membawa batu bata untuk bersujud di atasnya. Hadis itu pun diriwayatkan Ibn Abi Syaibah dalam kitabnya al-Mushannf; bab “Siapa yang membawa sesuatu tempat bersujud di atas kapal laut". la me- riwayatkan hadis itu melalui dua sanad, bahwa Masruq apabila bepergian dengan kapal laut selalu membawa batu bata untuk bersujud di atasnya.
Sarnpai di sini, jelaslah bahwa orang Syi'ah mewajibkan dirinya membawa tanah tempat sujud semata-mata untuk memudahkan seseorang da1arn urusan salat, baik ketika ia sedang da1arn perjalanan maupun ketika menetap, karena khawatir tidak menemukan tanah yang suci atau tikar (dari tumbuh-tumbuhan) sehingga ia tidak mendapatkan kesulitan. Ini pun sama seperti kaum Muslim menyimpan tanah yang suci untuk bertayamum.
Rahasia mengapa orang Syi'ah melazimkan dirinya untuk menyukai bersujud di atas tanah dari kuburan al-Husain ada1ah untuk tujuan-tujuan mulia dan maksud-maksud yang agung. Ha1 itu akan mengingatkan orang yang salat di atas tanah tersebut terhadap pengorbanan Imam a1-Husain khususnya, serta ahlulbait dan para sahabat pilihannya da1am membela akidah dan prinsip- prinsip agama, serta menumpas kela1iman dan kerusakan.
Sujud merupakan rukun salat yang paling agung. Dalam sebuah hadis disebutkan: “Keadaan hamba yang pa1ing dekat kepada Tuhannya adalah ketika bersujud." Maka pantaslah untuk melekatkan dahi pada tanah yang disucikan oleh orang-orang yang menjadikan tubuh mereka sebagai kurban bagi kebenaran dan ruh-ruh mereka terangkat ke haribaan Allah (al-Mata' al-A 1al untuk tunduk, khusyuk, merendahkan diri. Ruh-ruh mereka meremehkan keduniaan pa1su dan perhiasannya yang fana. Barangkali inilah yang dimaksud bahwa bersujud di atas tanah dapat merobek tujuh tabir, sebagaimana yang disebutkan di da1am hadis. Da1am sujud terdapat sebuah rahasia kenaikan dan mikraj dari tanah kepada Tuhan semesta a1am.
Allamah al ‘Amini berkata, “Kami mengambil. segenggam tanah Karba1a untuk bersujud di atasnya, sebagaimana ahli .fiqih salaf, Masruq bin a1-Ajda', sela1u membawa batu bata yang terbuat dari tanah Madinah al-Munawwarah untuk bersujud di atasnya. Orang itu ada1ah murid para khalifah rasyidun, ahli fiqih Madinah, yang mengajarkan sunah, dan menghindari bid'ah. Dalam hal itu tidak ada dendam dan kelaliman, sikap yang bertentangan dengan seruan Al-Qur'an, penyimpangan dari sunnatullah dan sunah Rasul-Nya saw, atau keluar dari hukum akal.
Menjadikan tanah Karbala sebagai tempat sujud bagi kaum Syi'ah bukan fardu yang tak bisa ditawar-tawar, bukan kewajiban syariat dan agama, bukan keharusan mazhab. Sejak semula, siapa pun dari mereka tidak membedakan antara tanah tersebut dengan tanah dari bumi yang lain dalam hal boleh sujud di atasnya. Ini berbeda dengan yang selama ini diduga oleh orang-orang yang tidak mengenal mereka dan pandangan-pandangan mereka. Bagi mereka, hal itu hanyalah merupakan pandangan baik ( istihsan) menurut akal, lain tidak. Itu hanya pilihan terhadap sesuatu yang lebih baik menurut akal dan logika untuk dijadikan tempat ber- sujud, sebagaimana yang telah Anda ketahui. Banyak penganut mazhab tersebut yang selalu membawa tanah selain tanah Karbala yang layak untuk dijadikan tempat bersujud, seperti tikar daun kurma yang suci dan bersih serta diyakini kesuciannya, atau benda- benda yang semisalnya. Mereka bersujud di atas benda tersebut dalam salat mereka.
Ini merupakan pembahasan secara garis besar berkenaan dengan masalah fiqih ini. Perinciannya diserahkan kepada ahlinya. Hal itu telah dibahas oleh para ulama dan pemuka agama kontemporer. Berikut ini di antaranya.
1. Syekh Muhammad Husain Kasyif Ghitha' (1295-1373 H) dalam kitabnya al-Ardh wa at- Turoah al-Husayniyyah.
2. Syekh Abdul Husain al-Amini penulis kitab al-GhadiT (1320- 1390 H). Ia telah menulis sebuah risalah tentang masalah ini yang diterbitkan dalam lampiran kitabnya Siratuna wa Sunnatuna.
3. As-Suj.d ‘ala al-Ardh karya Allamah Syekh ‘Ali al-Ahmadi semoga Allah melanggengkan kemuliaannya.
Apa yang telah kami kemukakan dalam masalah ini adalah kutipan dari pengetahuan mereka. Semoga Allah merahmati para u1ama kita terdahulu dan memelihara para u1ama kita yang masih ada.

Bukan Masalah Pertama dalam Islam

Telah disepakati bahwa bersujud di atas tanah, tikar dari daun kurma ( al-hashir) , tikar dari bambu ( al-bawtin') , dan sebagainya merupakan sunah. Sedangkan bersujud di atas permadani, sajadah, dan sebagainya merupakan bid 'ah. Hal itu merupakan pengetahuan (sulthan) yang diturunkan Allah swr. Akan tetapi, sayang sekali, sunah telah menjadi bid'ah dan bid'ah telah dijadikan sunah. Kalau seseorang mengamalkan sunah di masjid-masjid dan sujud di atas tanah dan batu, perbuatannya dikatakan bid'ah, dan orang itu disebut ahli bid'ah. Namun, ini bukan satu-satunya )alah. Kita telah melihat berbagai pandangan dalam mazhab yangempat. Kami sebutkan dua masalah di antaranya.
1. Syekh Muhammad bin' Abdurrahman ad-Dimasyqi berkata: sunah dalam masalah kuburan adalah meratakannya, ini merupakan hal utama menurut pendapat yang dipilih dari mazhab Syafi'i. Abu Hanifah dan Malik berkata, "Meninggikan kuburan itu lebih utama, karena meratakannya merupakan syiar kaum Syi'ah.
2. Imam ar-Razi berkata: al-Baihaqi meriwayatkan hadis dari Abu f-Iurairah: Rasulullah saw menjaharkan (mengeraskan bacaan) bismillahirrahmanirrahim dalam salatnya. ' Ali ra juga mengeeraskan bacaan basmalah dalam salatnya. Hadis itu.mutawatir. Ali bin Abi Thalib berkata, "Wahai Zat Yang sebutan-Nya merupakan kemuliaan bagi para pezikir, apakah pantas orang berakal berusaha menyembunyikannya?"
Kaum Syi'ah mengatakan bahwa yang merupakan sunah ada- mengeraskan bacaan basmalah baik dalam salatjahar (seperti subuh, magrib, dan isya) maupun salat Sirr (seperti zuhur dan asar) .
Mayoritas ulama berpandangan sebaliknya. Sehingga mereka matakan, "' Ali berlebih-lebihan dalam mengeraskan bacaan nalah." Tetapi, ketika pemerintahan beralih ke tangan Bani Umayyah, mereka berlebih-lebihan da1am melarang bacaan basmalah dikeraskan sebagai upaya untuk menghilangkan jejak-jejak ‘Ali ra.***

I dinukil Allamah al-Amini dalam al-GhadiT, 10/209. 44 Ar-Razi, Maflitihul Gaibi, I, hal. 205-206.