Kamis, 22 Mei 2008

Wudhu.

Wajib berwudhu untuk setiap sholat, caranya adalah:

1. Berniat (qurbatan ilallah):
2. Membasuh muka bermula dari awal tempat tumbuhnya rambut bagian atas dahi hingga ke ujung dagu, dan melebar seluas antara ibu jari dan jari tengah, sebanyak dua kali.
3. Membasuh tangan kanan bermula dari siku hingga ke ujung jari-jari sebanyak dua kali.
4. Membasuh tangan kiri bermula dari siku hingga ke ujung jari-jari sebanyak dua kali.
5. Menyapu bagian depan sebagian kepala (rambut) dengan sisa basahan air wudhu tangan kanan.
6. Menyapu bagian atas telapak kaki kanan dengan sisa basahan air yang ada di tangan kanan.
7. Menyapu bagian atas telapak kaki kiri dengan sisa basahan air yang ada di tangan kiri.

Perhatian: Jika kepala atau kaki anda basah, maka wajib dikeringkan sebelum menyapunya. Tetapi sisa lembab yang ada selepas dikeringkan tadi, cukup memadai untuk disapu. Muka dan tangan tidak wajib kering sebelum mulai berwudhu. Demikianlah gambaran berwudhu yang wajib mengikuti Madzhab Syiah Ja'fariyyah Imamiyyah.

Muka dan kedua tangan harus dibasuh dari atas ke bawah, bila dibasuh terbalik maka akan membatalkan wudhu.Setelah membasuh kedua tangan maka tiba saatnya untuk mengusap bagian atas kepala dengan sisa air yang ada di tangan kanan, dilakukan dari atas ke bawah.

Selanjutnya dengan tangan kanan, permukaan kaki kanan harus diusap dari ujung jari-jari sampai punggung kaki. Lalu tangan kiri, mengusap kaki kiri juga dari ujung jari-jari sampai punggung kaki.

Hal-hal Yang Membatalkan Wudhu

1. Buang air kecil, besar dan keluar mani.
2. Tidur yang hingga menghilangkan pendengaran.
3. Segala sesuatu yang menghilangkan akal seperti gila, pingsan dan mabuk.

Sunat-sunat Wudhu

1. Membasuh kedua pergelangan tangan sebelum mula wudhu.
2. Berkumur sekali atau tiga kali.
3. Membasuh hidung sekali atau tiga kali.
4. Membaca doa-doa.

Tambahan: Tidak akan sah suatu sholat kecuali disempurnakan dahulu air wudhunya. Anda wajib melakukannya dengan betul dan sempurna dan bertanyalah jika berhadapan dengan hal-hal yang anda tidak tahu. Jika selepas berwudhu anda ragu-ragu apakah batal disebabkan oleh sesuatu, maka anda boleh menganggap tidak batal tetapi jika anda bukan dalam keadaan berwudhu lalu anda ragu-ragu apakah anda telah berwudhu atau belum, maka anda harus menganggap anda tidak ada wudhu. Dengan demikian anda wajib berwudhu. Demikian juga hukumnya syak dan ragu-ragu di dalam bab mandi dan tayammum.