Rabu, 21 Mei 2008

Sholat

Af'aal atau pekerjaan yang harus dilakukan dalam sholat terbagi menjadi dua macam:.

A. Wajib Rukny, yaitu kewajiban yang bersifat rukun dimana sholat akan batal jika ditambah atau ditinggalkan, baik dengan sengaja atau tidak, seperti lupa.

B. Wajib Ghayru Rukny, yaitu kewajiban yang bukan rukun, dimana sholat tidak akan batal jika ditinggalkan atau ditambah dengan tidak sengaja.

a. wajib Rukny


1. Niat, yaitu maksud dan dorongan yang ada dalam diri seseorang untuk melakukan sholat tertentu, dengan ikhlash karena ingin mendekatkan diri kepada Allah (Qurbatan Ilallaah), dan tidak ada kewajiban untuk melafadkannya dengan lisan.


2. Berdiri tegak (qiyam) pada saat takbiratul ihram dan pada saat akan ruku', dengan menjadikan jarak antara dua kaki tidak lebih dari satu jengkal.


3. Takbiratul Ihram, yaitu mengucapkan Allaahu Akbar dalam posisi berdiri tegak, dan disunnahkan mengangkat tangan dengan posisi jari-jari dirapatkan sampai telinga.


4. Ruku', yaitu membungkukkan badan, seukuran sampainya dua telapak tangan pada dua lutut, wajib membaca dzikir, yaitu Subhanallaah tiga kali, atau Subhana Rabbiyal 'Adhiimi wa bihamdih satu kali (lebih baiknya juga tiga kali) dalam posisi semua anggota badan dalam keadaan tenang/ tidak bergerak (Thuma'ninah).


5. Dua sujud dalam satu rakaat, pada sujud disyaratkan hal-hal berikut:

a. Menempelkan dengan tekanan tujuh anggota sujud ke tanah. Tujuh anggota tersebut adalah dahi, dua telapak tangan, dua lutut, dan dua ujung ibu jari kaki.
b. Khusus dahi wajib diletakkan di atas sesuatu yang boleh dijadikan tempat sujud, seperti yang sudah diterangkan pada muqaddimah tentang tempat sholat. Untuk hidung mustahab hukumnya juga diletakkan di benda yang dijadikan tempat sujud.
c. Wajib dalam keadaan thuma'ninah membaca dzikir, seperti Subhaanallaah tiga kali, atau subhaana Rabbiyal a'laa wabihamdih satu kali namun lebih baik tiga kali.
d. Tempat meletakkan dahi tidak boleh lebih tinggi dari tempat dua lutut dan ibu jari lebih dari empat jari yang dirapatkan.
e. Antara dua sujud wajib duduk dengan thuma'ninah dan sunnah membaca Astaghfirullaaha Rabbii wa Atuubu ilaih. Sebagaimana setelah sujud ke dua juga Ahwath untuk duduk yang dinamakan dengan duduk istirahah sebelum bangun menuju rakaat ke dua atau ke empat.

b. Wajib Ghayru Rukny


Qira ah dan Dzikir.
Qira ah, yaitu membaca surat Al Fatihah dan satu surat sempurna setelahnya pada rakaat pertama dan ke dua, dengan ketentuan sbb:

a. Wajib mengeraskan keduanya pada sholat subuh, Maghrib , dan Isya', sedangkan pada sholat Dhuhur dan Ashar wajib dipelankan, kecuali bacaan basmalah, sunnah hukumnya dikeraskan.

b. Basmalah merupakan bagian dari surat Al fatihah yang wajib dibaca. Begitu juga merupakan bagian dari setiap surat yang wajib dibaca dengan meniatkan sebelumnya surat apa yang akan dibaca.

c. Tidak diperbolehkan membaca salah satu surat 'Azaaim yang empat.

d. Surat Adh-Dhua dan surat Al-Insyirah dianggap satu surat maka wajib dibaca kedua-duanya dengan basmalah diantara keduanya, beegitu juga surat Al-Fiil dan surat Quraisy.

e. Pada rakaat ke tiga dan ke empat kita boleh memilih antara membaca fatihah dengan pelan, atau membaca dzikir yang disebut dengan Tasbih Al Arba' yang dibaca dengan pelan juga, cukup satu kali, Ihtiyath mustahabnya tiga kali. bacaannya seperti berikut:
" Subhaanallaahi Wal Hamdulillahi Wa laailaaha illallaahu Wallaahu Akbar ".


Tasyahhud, wajib satu kali pada sholat yang dua rakaat, seperti subuh, adapun pada sholat yang lebih dari dua rakaat wajib dua kali, bacaannya seperti berikut:
" Asyhadu al Laa ilaaha illallaah Wahdahu Laa Syariikalah Wa Asyhadu anna Muhammadan 'abduhu Wa Rasuuluh, Allaahumma Sholli 'alaa Muhammad Wa aali Muhammad ".


Salam, yaitu penutup sholat yang dibaca setelah tasyahhud pada akhir rakaat ke dua subuh, dan akhir rakaat ke tiga sholat Maghrib, serta akhir rakaat ke empat sholat Dhuhur, Ashar, dan Isya'. Bacaan salam yang sempurna adalah sebagai berikut:
" Assalaamu 'alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullaahi wa barakaatuh, Assaalaamu a'alaynaa wa 'alaa 'ibaadilaahish-Shoolihiin, Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh ".
*) Boleh juga hanya membaca salah satu dari Assaalaamu a'alaynaa . . . atau Assalaamu'alaikum . . .


Tertib, artinya mendahulukan yang terlebih dahulu, dan mengakhirkan yang terakhir.


Muwalah, artinya tidak adanya jarak yang tidak wajar antara satu pekerjaan dengan pekerjaan berikutnya, atau satu bacaan dengan bacaan berikutnya.

Catatan:


1. Pada setiap rakaat ke dua sebelum ruku' disunahkan membaca qunut, yaitu berdoa dengan apa saja yang kita inginkan, dan sebaiknya doa yang disebutkan dalam ayat Al quran, atau yang diajarkan oleh Nabi atau para Imam ma'sum dalam hadits.


2. Kewajiban mengeraskan dan memelankan bacaan fatihah dan surat adalah khusus laki-laki, adapun perempuan pada saat sholat sendirian atau di sebelah muhrimnya, maka ia boleh membacanya dengan pelan, atau membaca seperti kewajibannya seorang laki-laki. Namun pada saat ia sholat di khalayak ramai maka ia wajib memelankan semua bacaannya.


3. Semua bacaan harus sesuai dengan huruf yang semestinya, seperti bacaan orang arab.


4. Disunnahkan pada setiap perpindahan untuk membaca takbir, Allaahu Akbar, dengan mengangkat tangan, namun wajib dibaca dalam keadaan anggota tubuh kita -selain tangan- tidak bergerak, maka pada saat akan ruku' baca takbir dulu dalam keadaan tegak berdiri baru ruku', pada saat akan sujud baca takbir dulu, baru bergerak menuju sujud, pada saat bangun dari sujud, bangun dulu, dan pada saat duduk baru baca takbir.


5. Pada saat bangun dari ruku', wajib berdiri tegak, kemudian baru disunnahkan membaca "Sami'allaahu liman hamidah " dengan mengangkat kedua tangan.


6. Pada saat akan bangun dari duduk istirahah rakaat pertama, atau ke tiga menuju rakaat berikutnya, begitu juga pada saat bangun dari tasyahhud pertama menuju rakaat berikutnya sunnah membaca " Bihawlillaahi wa Quwwatihi Aquumu Wa Aq'ud "


7. Seorang laki-laki disunnahkan pada saat akan sujud meletakkan ke dua tangannya sebelum kedua lututnya, adapun wanita disunnahkan sebaliknya.


8. Seorang wanita dianjurkan untuk menggunakan perhiasannya (kalung, gelang, dsb) pada saat sholat.


9. seorang laki-laki pada saat ruku' dan sujud disunnahkan melebarkan kedua belah tangannya, adapun seorang wanita sebaliknya.



10. Sangat dianjurkan setelah sholat melakukan dua hal:

a. Ta'qibaat, yaitu membaca dzikir dan doa, minimalnya membaca tasbih yang terkenal dengan "tasbih Zahraa' AS" yaitu; Allaahu Akbar 34x, Alhamdulillah 33x, Subhaanallaah 33x.

b. Sujud yang dinamakan dengan sujud syukur, yaitu sujud yang dilakukan demi bersyukur kepada Allah saat mendapatkan ni'mat, atau diselamatkan dari bala'/ musibah, dan seoarng yang telah melakukan sholat berarti ia telah mendapat ni'mat besar karena mendapatkan taufiq dari Allah SWT untuk melaksanakan perintah yang besar dan agung ini. Sujud ini boleh dilakukan sekali dengan membaca " Syukran Lillah " atau " Syukran Syukran" sebanyak satu kali, atau tiga kali, atau seratus kali.
Boleh juga sujud ini dilakukan dua kali, dan lebih afdhol jika diantara dua sujud itu diselingi dengan menempelkan pelipis kanan dan kiri pada tempat sujud (turbah).

Waktu-Waktu Sholat

Waktu solat Subuh bermula dari terbitnya fajar Sodiq hingga terbitnya matahari. Waktu sholat Zuhur dan Asar bermula dari tengah hari (tergelincirnya matahari) hingga datang Maghrib. Ia dikatakan sebagai waktu jamak antara Zuhur dan Azar. Namun fardhu Zuhur wajib didahulukan sebelum fardhu Asar. Waktu solat Maghrib dan Isya' bermulanya dari datangnya Maghrib hingga ke tengah malam yaitu masa pertengahan antara Maghrib dan terbitnya fajar sodiq.

Boleh tunaikan solat lima fardhu ini di dalam tiga masa dengan menghimpun antara Zuhur dan Asar (dalam waktu Zuhur dan Asar), serta Maghrib dan Isya (dalam waktu Maghrib dan Isya') dengan mendahulukan Zuhur sebelum Asar dan Maghrib sebelum Isya', kecuali sholat subuh. Firman Allah SWT:

"Dirikan solat dari condong matahari sehingga gelap malam, dan Qur'an Fajar (sholat subuh). Sesungguhnya quran fajar itu dipersaksikan." (Qur'an:17:78)